Rabu, 11 April 2012

Surat Berharga


Bab 2
SURAT BERHARGA DI PASAR MODAL




2.1. Pengertian Surat Berharga
Surat Berharga adalah istilah umum di dalam dunia keuangan yang menunjukkan bukti (dapat berupa selembar kertas) hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan  surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk macam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat berharga diterbitkan oleh perusahaan).
Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga tersebut.

Di pasar modal, istilah khusus untuk menyebut surat berharga adalah Efek. Jadi, untuk menyatakan surat berharga di pasar modal seperti saham atau obligasi, kita dapat menyebut Efek. Oleh sebab itu, kata Efek banyak kita temukan di pasar modal, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain. Dalam buku ini, penulis selain menggunakan istilah Efek, juga menggunakan istilah surat berharga secara bergantian.

Ada banyak jenis Efek di pasar modal. Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu saham, obligasi, dan Reksa Dana.


2.2. Mengenal Saham
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public (baca: go pablik) atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang (atau orang-orang yang mendirikan perusahaan tersebut), namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.

Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam suatu perusahaan. Artinya jika 5 orang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk setoran modal yang disetorkan masing-masing pihak adalah berupa sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan baru tersebut. Misalnya, perusahaan tersebut disepakati untuk didirikan dengan modal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana nilai nominal setiap saham sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Apa artinya? Artinya perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar saham. (100.000.000 dibagi 500 = 200.000).

Dengan perbedaan jumlah dana yang dimiliki masing-masing pihak, misalnya masing-masing pihak menyetor modal sebagai berikut:

Pemegang Saham
Jumlah saham disetor (lembar saham)
Nilai Nominal Saham (Rp)
Nilai Penyertaan (Rp)
Prosentase Kepemilikan Saham
Johan
80.000
500
40.000.000
40%
Joko
60.000
500
30.000.000
30%
Jono
40.000
500
20.000.000
20%
Jenny
10.000
500
5.000.000
5%
Jarot
10.000
500
5.000.000
5%
Total
200.000

100.000.000
100%

Dari tabel di atas terlihat bahwa Johan merupakan penyetor modal terbesar dimana ia menyetor sebanyak 80.000 lembar saham (nominal Rp 500) senilai Rp 40 juta. Joko menyetor uang sebesar 30 juta atau setara dengan kepemilikan saham sebanyak 60 ribu lembar saham. Jenny dan Jarot menyetor modal dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 10 ribu lembar saham atau setara dengan 5% kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Komposisi yang menggambarkan porsi kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan istilah struktur permodalan perusahaan.
Dari contoh di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa nilai nominal saham merupakan batas minimal penyetoran modal ke dalam sebuah perusahan. Dari contoh diatas, kita melihat bahwa batas minimal penyetoran ke perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 500 atau setara dengan satu lembar saham.

Dalam perjalanan selanjutnya atau misalnya beberapa tahun kemudian perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar, sehingga membutuhkan tambahan modal baru. Salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan melakukan penawaran umum yaitu dengan cara menjual saham baru kepada masyarakat. Kegiatan tersebut umumnya dikenal dengan sebutan go public. Misalnya perusahaan tersebut mengeluarkan saham baru sebanyak 50 juta lembar saham. Saham baru tersebut dijual dengan harga Rp 800,- per lembar saham. Penjualan saham pertama kali kepada publik disebut dengan istilah Pasar Perdana. Dengan go public tersebut maka yang semula pemegang saham PT Maju Terus hanya 5 pemegang saham, maka pemegang saham PT Maju Terus setelah go public bertambah. Tambahan pemodal baru tersebut dapat berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian masing-masing pihak tergantung berapa banyak saham yang dibelinya di Pasar Perdana.

2.2.1. Karakteristik Saham
Seperti diuraikan di atas, bahwa saham merupakan wujud penyertaan modal ke dalam sebuah perusahaan. Adapun karakteristik saham sebagai bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan adalah antara lain:
  1. Hak atas keuntungan perusahaan
Pemegang saham memiliki hak atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Pembagian keuntungan tersebut dikenal dengan istilah dividen atau pembagian dividen. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba. Dengan demikian, jika perusahaan mengalami kerugian maka dividen tidak akan dibagikan kepada para pemegang saham. Pembagian dividen harus mendapat persetujuan para pemegang saham dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS. Sebagai contoh PT ABC memutuskan untuk membagi dividen sebesar Rp 200 untuk pemegang saham. Joni memiliki 10.000 lembar saham, sehingga Joni mendapat dividen sebesar Rp 2 juta. Umumnya, semakin besar keuntungan perusahaan, maka semakin besar pula dividen yang akan diterima pemegang saham.
  1. Hak atas Harta Perusahaan
Pemegang saham pada dasarnya adalah pemilik perusahaan, dengan demikian maka pemegang saham memiliki hak atas harta yang dimiliki perusahaan. Jika suatu ketika perusahaan tersebut bubar atau dilikuidasi, maka pemegang saham berhak atas sisa kekayaan perusahaan tersebut.
  1. Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap lembar saham memiliki satu hak suara (one share one vote) dalam sebuah voting di dalam RUPS. Dengan demikian, setiap pemegang saham dapat menyatakan suaranya (setuju atau tidak) atas sebuah agenda dalam rapat pemegang saham. Tentu saja semakin banyak porsi saham yang dimiliki maka semakin besar peluang pemegang saham dalam sebuah voting untuk suatu agenda rapat, misalnya agenda untuk menyetujui pembagian keuntungan perusahaan, penunjukan direktur baru, dan berbagai keputusan perusahaan lainnya.

2.2.2. Keuntungan dan Kerugian Saham
Pemegang saham memiliki beberapa keuntungan dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1.      Dividen. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang investor ingin mendapatkan dividen, maka investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama, yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Misalnya, dividen akan dibagikan 3 bulan lagi, maka jika pemegang saham tersebut ingin mendapatkan pembagian dividen tersebut, maka ia mesti memegang saham tersebut hingga tiga bulan mendatang. Dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang, seperti misalnya investor institusi, dana pensiun dan lain-lain.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai yang berarti setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu, misalnya Rp 300 per lembar saham. Namun demikian dividen dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham, misalnya setiap pemegang 1 lembar akan diberi dividen sebanyak 2 lembar saham. Johan memiliki sebanyak 1.000 lembar saham sehingga dengan pembagian dividen saham tersebut jumlah saham yang dimiliki Joni bertambah menjadi 3.000 lembar saham.
2.      Capital Gain. Keuntungan lain yang akan didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang investor membeli saham Bank BRI dengan harga per saham Rp 900, kemudian beberapa waktu kemudian investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp 1.200 yang berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 300 untuk setiap saham yang dijualnya.

Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan kepada para pemegangnya, namun saham juga mengandung beberapa risiko, antara lain:
1.      Tidak Mendapat Dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2.      Capital Loss. Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor memiliki Bank ABC dengan harga beli Rp 3.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 2.400,- yang berarti investor tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual.

Disamping 2 risiko utama diatas, pemegang saham juga masih dihadapkan dengan kemungkinan risiko lainnya yaitu:
3.      Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang bangkrut atau dibubarkan akan dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di Bursa tersebut sehingga akan menyulitkan investor untuk menjual saham tersebut. Kalaupun ada pihak yang bersedia membeli saham tersebut, namun tentu saja dengan harga yang relatif rendah.
Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi atau perusahaan dibubarkan, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur seperti bank serta pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham. Risiko yang satu ini relatif jarang terjadi, namun demikian pemegang saham tetap perlu waspada dengan jalan mengawasi perkembangan perusahaan sehingga investor dapat menjual sahamnya terlebih dahulu ketika mengetahui perkembangan perusahaan yang semakin kurang berprestasi.

2.2.3. Jenis-jenis Saham
Saham dapat diklasifikasikan menjadi:
  1. Saham Biasa
  2. Saham Preferen

Antara saham biasa dan saham preferen terdapat beberapa perbedaan, antara lain:

  1. Saham preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor, sementara dividen yang didapat pemegang saham biasa tergantung kinerja perusahaan sehingga pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula tidak menerima dividen.
  2. Dalam hal perusahaan di likuidasi atau dibubarkan, pemegang saham preferen memiliki tingkat klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan dibanding saham biasa.

Yang perlu diingat adalah bahwa jika pelaku dipasar modal berbincang-bincang tentang saham, tentu yang dimaksud adalah saham biasa. Dengan demikian, pembahasan dalam buku ini mengacu kepada saham biasa yang selanjutnya akan disebut saham.

2.3. Mengenal Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

2.3.1. Karakteristik Obligasi
Obligasi sering pula disebut sebagai surat utang yang berarti perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut berutang kepada masyarakat untuk tujuan tertentu misalnya menambah modal perusahaan, membangun pabrik baru dan sebagainya.

Sebagai surat utang, obligasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
1.      Memiliki Masa Jatuh Tempo. Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun dan seterusnya. Artinya, jika telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi tersebut otomatis tidak berlaku lagi.
2.      Nilai Pokok Utang. Besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal obligasi tersebut diterbitkan, misalnya PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 Milyar. Umumnya, obligasi memiliki pecahan sebear Rp 50 juta. Berarti jika jumlah obligasi yang diterbtikan adalah sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan obligasi disekenal dengan istilah denominasi. Jika seseorang membeli sebanyak 2 obligasi, maka uang yang dia keluarkan adalah sebesar 2 obligasi x 50 juta atau setara dengan Rp 100 juta. Nilai pokok utang yang sebesar Rp 100 Milyar tersebut wajib dikembalikan perusahaan ketika obligasi tersebut jatuh tempo, misalnya 5 tahun.
3.      Kupon Obligasi. Pendapatan utama pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang obligasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan misalnya dibayar setiap 3 bulan, atau setiap 6 bulan sekali. Di obligasi, istilah bunga umumnya disebut kupon. Kupon merupakan daya tarik utama bagi para investor untuk membeli obligasi karena kupon tersebut merupakan pendapatan pasti yang diterima pemegang obligasi selama masa belakunya obligasi tersebut. Di Indonesia, umumnya kupon obligasi dibagikan setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Besarnya kupon yang dibayar perusahaan penerbit obligasi, dapat berupa:
(1)   kupon dengan tingkat bunga tetap, misalnya sebesar 17% setiap tahun.
(2)   kupon dengan tingkat bunga mengambang. Artinya tingkat bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku bunga yang sedang berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga SBI (sertifikat Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga mengambang sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI sebesar 10% maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi, besarnya kupon yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga SBI yang berlaku saat itu.
(3)   Kupon dengan tingkat bunga kombinasi atau gabungan antara tetap dan mengambang. Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan masa 5 tahun dengan ketentuan kupon 2 tahun diawal dengan tingkat bunga tetap, dan 3 tahun selanjutnya dengan tingkat bunga mengambang. Dengan demikian, pada 2 tahun pertama investor akan menerima penghasilan secara tetap, sementara 3 tahun terakhir pendapatan bunga ditentukan besarnya tingkat suku bunga SBI.
4.      Peringkat Obligasi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam dunia investasi selalu terdapat kemungkinan harapan investor tidak sesuai dengan kenyataan atau selalu terdapat risiko. Risiko dalam berinvestasi di obligasi adalah risiko perusahaan penerbit obligasi tidak mampu memenuhi janji yang telah ditentukan, yaitu risiko perusahaan tidak mampu membayar kupon maupun tidak mampu mengembalikan pokok obligasi. Agar investor memiliki gambaran tingkat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam membayar, maka didalam dunia surat utang atau obligasi dikenal suatu tingkat yang menggambarkan kemampuan bayar perusahaan penerbit obligasi. Tingkat kemampuan membayar kewajiban tersebut dikenal dengan istilah Peringkat Obligasi. Peringkat obligasi dikeluarkan oleh lembaga yang secara khusus bertugas memberikan peringkat atas semua obligasi yang diterbitkan perusahaan. Semua obligasi yang diterbitkan wajib diberi peringkat sedemikian agar dengan adanya peringkat tersebut maka investor dapat mengukur atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
5.      Dapat diperjualbelikan. Sebagai surat berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee atas transaksi obligasi tersebut.

2.3.2. Keuntungan dan Kerugian Obligasi
Sebagai sebuah instrumen investasi, obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik  antara lain:
1.      Memberikan Pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi, umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi misalnya 17,5% atau 20%. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Disamping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar, maka pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya kupon yang diterima investor dapat berupa: (1) kupon dengan tingkat bunga tetap, (2) kupon dengan tingkat bunga mengambang, dan (3) kupon dengan tingkat bunga kombinasi.
PT ABC menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 20% selama 5 tahun. Investor A membeli sebanyak 3 obligasi. Dengan kondisi tersebut, maka Investor A tersebut akan memperoleh penghasilan sebesar 3 x (20% x 50 juta) yaitu Rp 30 juta setiap tahun atau penghasilan sebesar Rp 7,5 juta setiap tiga bulan (ingat...di Indonesia umumnya perusahaan membagikan kupon setiap 3 bulanan).
2.      Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain). Disamping penghasilan kupon, pemegang obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi tersebut mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual beli obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau pialang obligasi. Jual beli obligasi berbeda dengan jual beli saham. Jika jual beli saham dinyatakan dengan nilai rupiah misalnya saham A dijual seharga Rp 3.000 per saham, maka jual beli obligasi dinyatakan dalam bentuk prosentase atas harga pokok obligasi. Dengan demikian dikenal 3 jenis tingkat penjualan obligasi yaitu (1) obligasi dijual lebih tinggi dari nilai pokok obligasi (dijual dengan premium), (2) obligasi dijual sama dengan harga pokok obligasi (dijual at par), (3) obligasi dijual lebih rendah dari nilai pokok obligasi (dijual dengan discount).  Sebagai contoh PT ABC menawarkan obligasi yang dijual dengan diskon 2,5% yang berarti obligasi tersebut dijual sebesar 97,5% dari nilai pokok obligasi. Dari sisi perusahaan, perusahaan tersebut hanya memperoleh 97,5% dari pokok obligasi yang diterbitkan, misalnya jika perusahaan tersebut menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 milyar maka jumlah uang yang diperleh perusahaan hanya sebesar Rp 97,5 milyar. Dari sisi investor, karena obligasi tersebut dijual dengan diskon maka investor membayar lebih murah. Misalnya investor A membeli sebanyak 4 obligasi, maka dia cukup membayar ( 4 x 50 juta x 97,5%) yaitu sebesar Rp 195 juta. 1 bulan kemudian nilai pasar obligasi tersebut meningkat, dan investor tersebut menjual obligasi tersebut dengan harga premium yaitu 12% diatas nilai pokok obligasi. Jadi obligasi tersebut dijual menjadi ( 4 x 50 juta x 112%) Rp 224 juta. Dengan demikian dalam waktu satu bulan investor obligasi tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 29 juta (224 juta – 195 juta). Tentu saja karena obligasi tersebut sudah berpindah tangan, maka hak atas kupon obligasi tersebut telah beralih kepada pemegang obligasi yang baru. 

Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relatif rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa risiko, antara lain:
1.      Risiko perusahaan tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
2.      Risiko Tingkat Suku Bunga (interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian sehingga ia dapat memperkirakan apakah terus memegang suatu obligasi, membeli obligasi baru atau menjual obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan obligasi sangat dipengaruhi tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga mengalami kenaikan, maka nilai obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi akan dijual dengan diskon atau dijual lebih murah.

2.3.3. Jenis-jenis Obligasi
Obligasi dapat dikategorikan menjadi:
1.      Obligasi Perusahaan
2.      Obligasi Pemerintah

Sebagai catatan, umumnya obligasi yang dibicarakan dan diperdagangakan adalah obligasi yang diterbitkan perusahaan. Oleh sebab itu, pembahasan dalam buku ini mengacu kepada obligasi perusahaan yang selanjutnya akan disebut obligasi.


2.4. Mengenal Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang berarti ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berarti (kumpulan) uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan)’.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)  didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat investor. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Jika seseorang melakukan pembelian saham, maka ia dapat menentukan pilihan atas saham mana saja yang akan dibeli, demikian pula ketika akan menjual ia dapat menentukan menjual yang mana saja sepanjang ia mau. Investasi seperti demikian dapat dikategorikan sebagai bentuk investasi langsung.

Reksa Dana dikatakan sebagai bentuk investasi tidak langsung, karena investor tidak dapat menentukan saham mana saja yang dipilih untuk dibeli atau sebaliknya untuk dijual. Dalam Reksa Dana, para investor menyerahkan hak tersebut kepada Manajer Investasi sebagai pihak yang mengelola Reksa Dana tersebut.

2.4.1. Manfaat Reksa Dana
Manfaat yang diperoleh investor jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang investor dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua investor memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka investor tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

2.4.2. Risiko Reksa Dana
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
§  Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
§  Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
§  Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.


2.4.3. Pengertian Portofolio
Dalam dunia investasi khususnya di pasar modal, istilah portfolio sering disebut para pelaku pasar. Portfolio dapat diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor baik perorangan atau institusi. Jika seseorang memiliki beberapa saham dari industri yang berbeda, maka investor tersebut dikatakan memiliki portfolio investasi karena saham yang dibelinya tidak berasal dari industri yang sama. Seseorang juga dapat dikatakan memeliki portfolio investasi jika surat berharga yang dimilikinya tidak hanya saham, namun juga berupa obligasi dan surat berharga lainnya.

Umumnya tujuan adanya portfolio atau penyebaran investasi ke dalam beberapa obyek investasi bertujuan untuk mengurangi risiko. Misalnya, jika investasi disebar ke beberapa obyek investasi, maka ketika salah satu dari obyek investasi tersebut mengalami penurunan, maka risiko atau kerugian tersebut dapat ditutup oleh kenaikan harga surat berharga yang lain.

Dilihat dari portfolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.      Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.      Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.      Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4.      Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

2.4.4. Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola Reksa Dana dapat berupa (1) Perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani Reksa Dana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management (2) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau investment management company.

Selain perusahaan investment management yang bergerak sebagai pengelola dana, maka pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu Reksa Dana adalah Bank Kustodian. Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran/penjualan kembali suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Manajer Investasi.
Dalam UU PM disebutkan bahwa kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Hal lain yang juga penting diketahui, bahwa Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi dengan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan Reksa Dana.

2.4.5. Pengertian NAB dan Cara Perhitungan
Nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) merupakan alat ukur kinerja Reksa Dana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Seperti kita ketahui bahwa aktiva atau kekayaan Reksa Dana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan Efek lainnya. Sementara pada kewajiban Reksa Dana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee bank kustodian yang belum dibayar, pajak-pajak yang belum dibayar, fee broker yang belum dibayar  serta pembelian Efek yang belum dilunasi.
Nilai aktiva bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per Unit Penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai Unit Penyertaan yang beredar (outstanding).

Dari penjelasan diatas, dapat dimengerti jika nilai NAB akan mengalami kenaikan atau penurunan, karena nilai NAB tersebut sangat tergantung akan kinerja aset yang merupakan portfolio Reksa Dana tersebut. Kalau harga pasar aset-aset suatu Reksa Dana mengalami kenaikan maka NAB-nya tentu akan mengalami kenaikan, demikian juga sebaliknya.

Setiap sore, manajer investasi akan menilai harga pasar wajar seluruh aset reksadana. Dalam nilai pasar wajar tersebut termasuk semua keuntungan atau kerugian, baik yang telah direalisasikan maupun yang belum. (Kalau harga saham dalam portofolio naik, nilai portofolio akan naik pula, walaupun sahamnya sendiri tidak dijual).

NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi dan nilai tersebutlah yang kemudian setiap hari dapat dilihat keesokan harianya di media massa.


2.5. Perbandingan Saham, Obligasi, dan Reksa Dana
Dari berbagai penjelasan dan paparan seputar 3 jenis surat berharga diatas, maka dapat disimpulkan melalui tabel berikut:

Karakteristik/Instrumen
Saham
Obligasi
Reksa Dana
Sifat
Penyertaan Modal
Utang
Pengelolaan Modal Bersama
Penerbit
Perusahaan
Perusahaan, Pemerintah
Perusahaan Efek
Keuntungan
Dividen, Capital Gain
Kupon, Capital Gain
Modal kecil, dikelola manajer investasi
Risiko
Tidak Mendapat Dividen, Capital Loss, Likuidasi
Gagal bayar atas kupon atau pokok, capital loss
Penurunan NAB, risiko likuiditas
Jenis
Saham Biasa, Saham Preferen
Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Campuran
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
Diperdagangkan di Bursa Efek
Diperdagangkan di Luar Bursa (over the counter)
Pemegang Reksa dana menjual kembali ke Penerbit Reksa Dana (redemption)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar