LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
TUJUAN MENDALAMAN MATERI :
Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini diharapkan
para guru SMK peserta pelatihan mampu :
1) Memahami pengertian dan karakteristik
koperasi
2) Memahami siklus akuntansi untuk koperasi
sesuai dengan PSAK 27 serta pelaporan keuangannya.
3) Memahami sistem informasi akuntansi koperasi
4) Memahami pentingnya analisis keuangan
5) Memahami fungsi dan peran audit
KARAKTERISTIK
KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
·
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi
·
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Syarat Menjadi Anggota
1.
Mandiri
2. Mempunyai kemapuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum
3. Memiliki kemampuan yang baik dalam bekerja
sama
5.
Tidak tersangkut di dalam suatu usaha dimana usaha
tersebut bertentangan dengan kepentingan koperasi.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (per 1 Juli 2009), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi
yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki
identitas ganda (the dual identity of
member). Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi,
yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.. Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen. Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen. Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi
Pemasaran. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi
Jasa. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal
Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan
kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman.
A. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya: deposito berjangka, sertifikat
deposito.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
B. Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank serta lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Pendirian
Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta
perizinan dari Negara melalui Departemen Koperasi. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi
berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya
berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama
dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan
di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1.
Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
3.
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
Hal ini menyebabkan
koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi
dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan
dari UU no. 431 seperti :
1.
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.
Bisa menggunakan bahasa daerah
3.
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.
Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur
kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota
dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh
rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi,
baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus
dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada
rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas
berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia
dasar hukumnya adalah pasal 5,ayat 1; UU No 25/1992 tentang perkoperasian yang
dalam penjelasannya mengatakan bahwa”pembagian
SHU kepada anggota akan dilakukan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan modal
yang dimilki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini meupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari
koperasinya sepanjang kopersinya tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga KOperasi sebagai
berikut:
§ Cadangan koperasi
§ Jasa anggota
§ Dan pengurus
§ Dana karyawan
§ Dana pendidikan
§ Dana sosial
§ Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi transparansi dan
sesuai dengn prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut:
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada hakikatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan dari hasil transaksi
dengan anggota pada dasarnyatidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan
sebagai cadangan koperasi.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan berapa presentase utuk jasa modal, misaalnya
30% dan sisanya 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap dapat dengan
mudh menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasi.Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikn dalam proses demokrasi.
· SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU anggota haruslah dibagikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SIKLUS AKUNTANSI KOPERASI
Akuntansi untuk koperasi tergantung dari jenis usahanya.
Jika koperasi mempunyai usaha di bidang jasa maka akuntansinya sesuai dengan
perusahaan jasa. Demikian juga jika koperasi mempunyai usaha dagang maka proses
pencatatan sampai dengan pelaporan mengikuti jenis perusahaan dagang. Yang
berbeda adalah jika jenis usahanya adalah simpan pinjam. Koperasi mempunyai
fungsi funding yaitu mengumpulkan
dana dari anggota yang kelebihan dana (dalam bentuk simpanan) dan fungsi lending yaitu menyalurkan dana bagi
masyarakat yang membutuhkan dana (dalam bentuk pinjaman/kredit).
Hasil/pendapatan dari jasa simpan pinjam berupa selisih bunga pinjam dan simpan
(spread based). Penentuan tingkat
suku bunga tergantung dari banyak faktor, antara lain: harus bisa menutup biaya
modal/simpan dan biaya operasional koperasi. Jadi koperasi harus bisa dalam
posisi positif spread.
Perhitungan Suku bunga
Simpan :
1. Bunga dihitung berdasarkan lama dana
mengendap selam satu bulan dengan suku bunga tetap
2. Bunga dihitung berdasarkan rata-rata saldo perbulan
3. Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah perbulan
Perhitungan Suku bunga
Pinjam :
1. Metode Flat
rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang sama selama masa pinjam /kredit.
Jumlah angsuran terdiri dari angsuran pokok dan bunganya.
2. Metode Effective
rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang sama sampai berakhirnya masa
pinjam/kredit namun proporsi bunga dan angsuran pokoknya berbeda setiap bulannya.
Artinya, pada awal periode bunga proporsinya lebih besar dari angsuran pokok
dan sampai di akhir periode, proporsi bunga menjadi kecil dan angsuran pokok
menjadi besar.
3. Metode Sliding
rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang menurun selama masa
kredit/pinjam. Angsuran pokoknya tetap dan bunga yang ditetapkan menurun karena
bunga dihitung berdasarkan sisa pinjaman.
4. Metode Fluctuating
rate, yaitu penentuan bunga berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar
uang (SBPU/Surat Berharga Pasar Uang).
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang
dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antar data keuangan atau
aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data
atau aktivitas perusahaan tersebut (Munawir,2002:2). Sedangkan Baridwan (2000:17)
mengungkapkan bahwa pengertian laporan keuangan merupakan “ringkasan dari suatu
proses pencatatan dan merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan
yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan”.
Laporan
Keuangan koperasi terdiri atas :
1. Neraca, neraca menyajikan informasi mengenai
asset, kewajiban dan ekuitas koerasi pada waktu tertentu
2. Perhitungan Hasil Usaha (PHU), perhitungan
hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor
dengan non anggota.
3. Laporan Arus Kas, laporan arus kas menyajikan
informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber
penerimaan, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4. Promosi Ekonomi Anggota, dalam hal sisa hasil
usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh dari
pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran
jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi
anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur,
yaitu :
a) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau
pengadaan jasa bersama
b) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan
bersama
c) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat
koperasi,dan
d) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa
hasil usaha.
5. Catatan atas Laporan Keuangan, menyajikan
pengungkapan (disclosures), memuat :
a) Perlakuan akuntansi (pengakuan beban dan
pendapatan, kebijakan akuntansi, dasar penetapan harga kepada anggota dan non
anggota)
b) Pengungkapan informasi lain
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Membahas tentang bagaimana
merekayasa/ mendesain sistem yang bertujuan untuk mengolah data transaksi
keuangan menjadi informasi misalnya siklus operasional (siklus pendapatan,
siklus pengeluaran, siklus produksi, siklus keuangan) dan siklus pelaporan
keuangan baik manual atau computerized.
Agar
sistem akuntansi yang ada di Koperasi dapat berjalan dengan baik, maka perlu
adanya pengendalian intern (SPI) yang bertujuan:
1.
Menjaga kekayaan
organisasi
2.
Mengecek ketelitian dan
keandalan data akuntansi
3.
Mendorong efektivitas dan
efisiensi
4.
Mendorong dipatuhinya
kebijakan manajemen.
Unsur-unsur sistem :
1. Fungsi terkait
2. Dokumen yang memadai
3. Prosedur dan pencatatan/praktek yang sehat
4. Otorisasi
5. Karyawan yang kompeten
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
. Salah satu jenis analisis laporan
keuangan adalah dengan analisis rasio keuangan. Analisis rasio keuangan ini
adalah dasar untuk menilai dan menganalisis prestasi operasi perusahaan.
Disamping itu, analisis rasio keuangan juga dapat digunakan sebagai kerangka
kerja perencanaan dan pengendalian keuangan. Sartono
(1996:119) menyatakan bahwa analisis dengan rasio keuangan ini mempunyai
beberapa manfaat, antara lain:
1. Analisis rasio keuangan dapat
digunakan dalam menilai prestasi manajemen di masa lalu dan prospeknya di masa
mendatang. Dengan analisa keuangan ini dapat diketahui kekuatan dan kelemahan
yang dimiliki suatu business enterprise. Rasio
tersebut dapat memberikan indikasi apakah perusahaan memiliki kas yang cukup
untuk memenuhi kewajiban finansialnya, besarnya piutang yang cukup rasional,
efisiensi manajemen persediaan, perencanaan pengeluaran investasi yang baik dan
struktur modal yang sehat sehingga tujuan memaksimumkan kemakmuran anggota
tercapai.
2. Dengan
menganalisis prestasi keuangan, seorang analis keuangan dapat menilai apakah
manajer keuangan dapat merencanakan dan mengimplementasikan setiap tindakan
secara konsisten dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran anggota.
Jenis-jenis
analisis rasio keuangan, antara lain :
1. Rasio Likuiditas, yaitu untuk mengetahui
tingkat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya yang harus
segera dipenuhi pada saat ditagih.
2.
Rasio
Aktivitas, yaitu rasio yang digunakan untuk mengetahui kecepatan beberapa
perkiraan menjadi penjualan atau kas. Rasio ini dikenal juga rasio efisiensi,
mengukur keefektifan perusahaan dalam menggunakan aktivanya.
3. Rasio Solvabilitas, yaitu untuk mengetahui
tingkat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi.
4. Rasio profitabilitas dan rentabilitas, yaitu
untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama
periode tertentu yang dibandingkan
dengan penggunaan aktiva atau modal secara produktif.
AUDITING
Auditing adalah suatu proses menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti yang berasal dari informasi yang terukur suatu kesatuan ekonomi
yang dilakukan orang yang memiliki kemampuan dan independen dengan tujuan untuk
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara keterangan–keterangan
yang terukur dengan kriteria–kriteria yang telah ditetapkan.
Perbedaan akuntansi keuangan dengan auditing adalah Akuntansi
berkaitan dengan penyiapan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan pihak
yang memerlukan. Sedangkan Auditing adalah menilai informasi
dengan kriteria yang ditetapkan.
Jenis-jenis audit :
1. Audit kinerja. Audit kinerja merupakan
audit yang dilakukan atas kegiatan suatu entitas untuk menilai aspek ekonomi,
efisiensi, efektivitas. Hasil audit yang diharapkan adalah saran auditor
kepada manajemen untuk memperbaiki kegiatan sehingga mencapai ekonomi,
efisiensi, dan efektivitas.
2. Audit keuangan. Audit keuangan merupakan
audit yang dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi yang diterima umum.
3. Audit ketaatan. Audit ketaatan merupakan
audit yang dilakukan untuk menilai apakah auditan telah mengikuti prosedur,
aturan, atau ketentuan yang ditetapkan
4. Audit khusus.
Audit khusus merupakan audit yang dilakukan untuk mencapai
tujuan tertentu sesuai dengan penugasan, umumnya bersifat rahasia/mendadak
berkaitan dengan permasalahan tertentu seperti korupsi atau penyelewengan lain.
Standar Auditing :
A.
Standar
Umum:
1. Keahlian dan pelatihan teknis yang
memadai
2. Independensi dalam sikap mental
3. Kemahiran profesional yang cermat
dan seksama
B. Standar Pekerjaan Lapangan:
1. Perencanaan dan supervisi audit
2. Pemahaman yang memadai atas SPI
3. Bukti audit yang cukup dan kompeten
C.
Standar Pelaporan:
1. Laporan audit harus menyatakan
bahwa lap keu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku
umum
2. Pernyataan adanya
ketidakkonsistenan prinsip akuntansi yang
diterapkan
3. Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan
4. Pernyataan pendapat atas lap keu secara
keseluruhan
Macam-macam pendapat/Opini
Auditor :
a) Wajar tanpa pengecualian (Unqualified
Opinion)
b) Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
c) Tidak Wajar (Adversed Opinion)
d) Tidak memberikan pendapat (Disclamer of
opinion)
Pendekatan Audit :
a. Pendekatan Saldo/Akun
b. Pendekatan Siklus:
•
Uji
SPI
•
Uji
Subtantif
Perpajakan (UU Tahun 2009
Fiskal)
• Koperasi yang
berbadan hukum dikenakan pajak sesuai degan PPh Badan pasal 21 dengan tarif 28%
atas perhitungan hasil usaha (SHU) yang dihasilkan.
• Sedangkan bagi
anggota yang mempunyai penghasilan dari bunga di atas Rp 250.000,- maka
dikenakan PPh final (WP Pribadi) sebesar 15%.
Daftar
Rujukan :
Anoraga, Pandji. Widiyanti, Ninik. 2007.
Dinamika Koperasi. Jakarta:
RINEKA CIPTA
Baridwan, Zaki. 1986. Akuntansi Intermediate. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Brigham, Eugene F dan Weston, Joel F.
1998. Manajemen Keuangan. Edisi
Kedelapan. Buku 1. Terjemahan Wibowo, Herman. 2001. Jakarta: Erlangga.
Dahlan,
Siamat. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia
Hudiyanto. 2002. Sistem Koperasi
Ideologi dan Pengelolaan. Yogyakarta: UlI PRESS YOGYAKARTA
Kasmir. 2004. Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Munawir, S. 2002. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty.
Salam, Mock. Faisal. 2007. Pemberdayaan
Koperasi Indonesia.
Bandung:
PUSTAKA
Sartono, Agus R. 2001. Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Edisi
Keempat. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Subagyo,dkk. 2005. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Yogyakarta : STIE YKPN.
Sumarsono,
Sonny. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta:
GRAHA ILMU
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
LATIHAN
SOAL :
1.
Berdasarkan bagan alir dalam materi diatas, analisis
kelebihan dan kelemahan dari sistem penjualan kredit serta kesalahan yang
potensial terjadi.
2.
Berdasarkan lampiran tentang contoh laporan tahunan
suatu koperasi, buat analisis rasio keuangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar