Jumat, 02 Maret 2012


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

TUJUAN MENDALAMAN MATERI :
Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini diharapkan para guru SMK peserta pelatihan mampu :
1)    Memahami pengertian dan karakteristik koperasi
2)    Memahami siklus akuntansi untuk koperasi sesuai dengan PSAK 27 serta pelaporan keuangannya.
3)    Memahami sistem informasi akuntansi koperasi
4)    Memahami pentingnya analisis keuangan
5)    Memahami fungsi dan peran audit

KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·           Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
·           Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Syarat Menjadi Anggota
1.  Mandiri
2.  Mempunyai kemapuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
3.  Memiliki kemampuan yang baik dalam bekerja sama
4.  Memahami dan menyetujui anggaran dasar koperasi beserta ketentuan-ketentuannya
5.  Tidak tersangkut di dalam suatu usaha dimana usaha tersebut bertentangan dengan kepentingan koperasi.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (per 1 Juli 2009), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of member). Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian

 Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.. Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
A. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Simpanan khusus/lain-lain misalnya: deposito berjangka, sertifikat deposito.
4.    Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.    Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
B. Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.  Anggota dan calon anggota
2.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.  Bank dan Lembaga keuangan bukan bank serta lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.  Sumber lain yang sah

Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari Negara melalui Departemen Koperasi. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
 Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
 Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1.    Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2.    Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.    Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.    Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1.    Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.    Bisa menggunakan bahasa daerah
3.    Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.    Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia dasar hukumnya adalah pasal 5,ayat 1; UU No 25/1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa”pembagian SHU kepada anggota akan dilakukan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan modal yang dimilki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini meupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
·  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang kopersinya tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga KOperasi sebagai berikut:
§ Cadangan koperasi
§ Jasa anggota
§ Dan pengurus
§ Dana karyawan
§ Dana pendidikan
§ Dana sosial
§ Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi transparansi dan sesuai dengn prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
·  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakikatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnyatidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
·  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa presentase utuk jasa modal, misaalnya 30% dan sisanya 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
·  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap dapat dengan mudh menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian terhadap suatu badan usaha, dan pendidikn dalam proses demokrasi.
·  SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU anggota haruslah dibagikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SIKLUS AKUNTANSI KOPERASI









Akuntansi untuk koperasi tergantung dari jenis usahanya. Jika koperasi mempunyai usaha di bidang jasa maka akuntansinya sesuai dengan perusahaan jasa. Demikian juga jika koperasi mempunyai usaha dagang maka proses pencatatan sampai dengan pelaporan mengikuti jenis perusahaan dagang. Yang berbeda adalah jika jenis usahanya adalah simpan pinjam. Koperasi mempunyai fungsi funding yaitu mengumpulkan dana dari anggota yang kelebihan dana (dalam bentuk simpanan) dan fungsi lending yaitu menyalurkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana (dalam bentuk pinjaman/kredit). Hasil/pendapatan dari jasa simpan pinjam berupa selisih bunga pinjam dan simpan (spread based). Penentuan tingkat suku bunga tergantung dari banyak faktor, antara lain: harus bisa menutup biaya modal/simpan dan biaya operasional koperasi. Jadi koperasi harus bisa dalam posisi positif spread.
Perhitungan Suku bunga Simpan :
1.    Bunga dihitung berdasarkan lama dana mengendap selam satu bulan dengan suku bunga tetap
2.    Bunga dihitung berdasarkan rata-rata saldo perbulan
3.    Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah perbulan
Perhitungan Suku bunga Pinjam :
1.    Metode Flat rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang sama selama masa pinjam /kredit. Jumlah angsuran terdiri dari angsuran pokok dan bunganya.
2.    Metode Effective rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang sama sampai berakhirnya masa pinjam/kredit namun proporsi bunga dan angsuran pokoknya berbeda setiap bulannya. Artinya, pada awal periode bunga proporsinya lebih besar dari angsuran pokok dan sampai di akhir periode, proporsi bunga menjadi kecil dan angsuran pokok menjadi besar.
3.    Metode Sliding rate, yaitu penentuan jumlah angsuran yang menurun selama masa kredit/pinjam. Angsuran pokoknya tetap dan bunga yang ditetapkan menurun karena bunga dihitung berdasarkan sisa pinjaman.
4.    Metode Fluctuating rate, yaitu penentuan bunga berdasarkan suku bunga yang berlaku di pasar uang (SBPU/Surat Berharga Pasar Uang).



LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antar data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut (Munawir,2002:2). Sedangkan Baridwan (2000:17) mengungkapkan bahwa pengertian laporan keuangan merupakan “ringkasan dari suatu proses pencatatan dan merupakan ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan”.
Laporan Keuangan koperasi terdiri atas :
1.    Neraca, neraca menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban dan ekuitas koerasi pada waktu tertentu
2.    Perhitungan Hasil Usaha (PHU), perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota.
3.    Laporan Arus Kas, laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
4.    Promosi Ekonomi Anggota, dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
a)    Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
b)    Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama
c)    Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi,dan
d)    Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5.    Catatan atas Laporan Keuangan, menyajikan pengungkapan (disclosures), memuat :
a)    Perlakuan akuntansi (pengakuan beban dan pendapatan, kebijakan akuntansi, dasar penetapan harga kepada anggota dan non anggota)
b)    Pengungkapan informasi lain
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Membahas tentang bagaimana merekayasa/ mendesain sistem yang bertujuan untuk mengolah data transaksi keuangan menjadi informasi misalnya siklus operasional (siklus pendapatan, siklus pengeluaran, siklus produksi, siklus keuangan) dan siklus pelaporan keuangan baik manual atau computerized.
Agar sistem akuntansi yang ada di Koperasi dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya pengendalian intern (SPI) yang bertujuan:
1.    Menjaga kekayaan organisasi
2.    Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
3.    Mendorong efektivitas dan efisiensi
4.    Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

 
Unsur-unsur sistem :
1.    Fungsi terkait
2.    Dokumen yang memadai
3.    Prosedur dan pencatatan/praktek yang sehat
4.    Otorisasi
5.    Karyawan yang kompeten
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
.           Salah satu jenis analisis laporan keuangan adalah dengan analisis rasio keuangan. Analisis rasio keuangan ini adalah dasar untuk menilai dan menganalisis prestasi operasi perusahaan. Disamping itu, analisis rasio keuangan juga dapat digunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan. Sartono (1996:119) menyatakan bahwa analisis dengan rasio keuangan ini mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
1. Analisis rasio keuangan dapat digunakan dalam menilai prestasi manajemen di masa lalu dan prospeknya di masa mendatang. Dengan analisa keuangan ini dapat diketahui kekuatan dan kelemahan yang dimiliki suatu business enterprise. Rasio tersebut dapat memberikan indikasi apakah perusahaan memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban finansialnya, besarnya piutang yang cukup rasional, efisiensi manajemen persediaan, perencanaan pengeluaran investasi yang baik dan struktur modal yang sehat sehingga tujuan memaksimumkan kemakmuran anggota tercapai.
2.   Dengan menganalisis prestasi keuangan, seorang analis keuangan dapat menilai apakah manajer keuangan dapat merencanakan dan mengimplementasikan setiap tindakan secara konsisten dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran anggota.

Jenis-jenis analisis rasio keuangan, antara lain :
1.    Rasio Likuiditas, yaitu untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi pada saat ditagih.
2.     Rasio Aktivitas, yaitu rasio yang digunakan untuk mengetahui kecepatan beberapa perkiraan menjadi penjualan atau kas. Rasio ini dikenal juga rasio efisiensi, mengukur keefektifan perusahaan dalam menggunakan aktivanya.
3.    Rasio Solvabilitas, yaitu untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.

4.    Rasio profitabilitas dan rentabilitas, yaitu untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu yang dibandingkan  dengan penggunaan aktiva atau modal secara produktif.
AUDITING
Auditing adalah suatu proses menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti yang berasal dari informasi yang terukur suatu kesatuan ekonomi yang dilakukan orang yang memiliki kemampuan dan independen dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara keterangan–keterangan yang terukur dengan kriteria–kriteria yang telah ditetapkan.
Perbedaan akuntansi keuangan dengan auditing adalah Akuntansi berkaitan dengan penyiapan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan pihak yang memerlukan. Sedangkan Auditing adalah menilai informasi dengan kriteria yang ditetapkan.
Jenis-jenis audit :
1.  Audit kinerja. Audit kinerja merupakan audit yang dilakukan atas kegiatan suatu entitas untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas. Hasil audit yang diharapkan adalah saran auditor kepada manajemen untuk memperbaiki kegiatan sehingga mencapai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
2.  Audit keuangan. Audit keuangan merupakan audit yang dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang diterima umum.
3.  Audit ketaatan. Audit ketaatan merupakan audit yang dilakukan untuk menilai apakah auditan telah mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan yang ditetapkan
4.   Audit khusus. Audit khusus merupakan audit yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan penugasan, umumnya bersifat rahasia/mendadak berkaitan dengan permasalahan tertentu seperti korupsi atau penyelewengan lain.
Standar Auditing :
A.        Standar Umum:
          1. Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai
          2. Independensi dalam sikap mental
          3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama
B.    Standar Pekerjaan Lapangan:
          1. Perencanaan dan supervisi audit
          2. Pemahaman yang memadai atas SPI
          3. Bukti audit yang cukup dan kompeten  
C. Standar Pelaporan:
          1. Laporan audit harus menyatakan bahwa lap keu sesuai dengan
             prinsip akuntansi yang berlaku umum
          2. Pernyataan adanya ketidakkonsistenan prinsip akuntansi yang 
             diterapkan
          3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
          4.  Pernyataan pendapat atas lap keu secara keseluruhan
Macam-macam pendapat/Opini Auditor :
a)    Wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
b)    Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
c)    Tidak Wajar (Adversed Opinion)
d)    Tidak memberikan pendapat (Disclamer of opinion)
Pendekatan Audit :
a.  Pendekatan Saldo/Akun
b.  Pendekatan Siklus:
        Uji SPI
        Uji Subtantif
Perpajakan (UU Tahun 2009 Fiskal)
     Koperasi yang berbadan hukum dikenakan pajak sesuai degan PPh Badan pasal 21 dengan tarif 28% atas perhitungan hasil usaha (SHU) yang dihasilkan.
     Sedangkan bagi anggota yang mempunyai penghasilan dari bunga di atas Rp 250.000,- maka dikenakan PPh final (WP Pribadi) sebesar 15%.
Daftar Rujukan :
Anoraga, Pandji. Widiyanti, Ninik. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: RINEKA CIPTA
Baridwan, Zaki. 1986. Akuntansi Intermediate. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Brigham, Eugene F dan Weston, Joel F. 1998. Manajemen Keuangan. Edisi Kedelapan. Buku 1. Terjemahan Wibowo, Herman. 2001. Jakarta: Erlangga.
Dahlan, Siamat. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia
Hudiyanto. 2002. Sistem Koperasi Ideologi dan Pengelolaan. Yogyakarta: UlI PRESS YOGYAKARTA
Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Munawir, S. 2002. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta: Liberty.
Salam, Mock. Faisal. 2007. Pemberdayaan Koperasi Indonesia. Bandung: PUSTAKA
Sartono, Agus R. 2001. Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi. Edisi Keempat. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Subagyo,dkk. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : STIE YKPN.
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: GRAHA ILMU
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
LATIHAN SOAL :
1.    Berdasarkan bagan alir dalam materi diatas, analisis kelebihan dan kelemahan dari sistem penjualan kredit serta kesalahan yang potensial terjadi.
2.    Berdasarkan lampiran tentang contoh laporan tahunan suatu koperasi, buat analisis rasio keuangannya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar