MEKANISME BURSA EFEK
Konsep Investasi
Dewasa ini kegiatan investasi sudah sedemikian populernya didalam upaya meningkatkan perekonomian suatu bangsa .
Dalam dunia pendidikan masalah investasi telah dikenalkan kepada guru dan siswa
. Namun kenyataan di lapangan banyak yang masih bingung tentang tata cara
berinvestasi , khususnya investasi melalui bursa efek . Kebingungan mereka
termasuk kebingungan dari calon investor umumnya disebabkan kurang adanya sumber
informasi yang menguraikan tentang instrumen investasi .
Investasi mempunyai difinisi sebagai konsumsi yang ditunda sementara waktu dan akan
dikonsumsi lebih besar di masa mendatang. Artinya, satu pihak baik perorangan
maupun lembaga akan menunda konsumsinya dan membeli instrumen investasi, dan kemudian
menjual instrumen investasi dengan adanya tambahan yang dikenal dengan tingkat
bunga/capital gain/dividen. Tingkat
bunga/capital gain/dividen ini
diharapkan lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku sehingga dana yang
dimiliki tidak mengalami penurunan kemampuannya akibat investasi tersebut.
Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari
masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko
ketidakpastian, untuk itu dibutuhkankan suatu kompensasi atas penundaan tersebut
yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dan investasi atau gain.
Secara umum investasi dapat dikategorikan dalam dua group besar.
·
Real investment, investasi
dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi
komersial, dan lain-lain.
·
Financial investment,
investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap
antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap
seperti investasi saham atau sejenisnya.
Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari
dana dan skill yang dimiliki, dalam
kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau financial investment.
Investor adalah
orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan
suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang
dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang.
Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor:
·
Hedger,
melakukan investasi biasanya untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya
·
Spekulator,
melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi,
biasanya untuk jangka pendek bahkan one
day trading.
·
Arbitrage,
melakukan investasi berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat
timbul karena adanya perbedaan tempat, waktu dan kebijakan. Umumnya pada saham
atau surat
berharga lainnya yang dicatatkan lebih dari satu pasar modal, umum dikenal
dengan istilah dual listing.
Berdasarkan sifatnya investor juga dapat
dikategorikan dalam tiga tingkatan
·
Risk averse, takut akan resiko, investor denga sifat
demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko yang rendah walaupun
terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.
·
Risk Medium, proporsional melihat resiko, model sifat
demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan harapan mendapatkan
keuntungan tertentu.
·
Risk Taker, berani mengambil resiko, model ini lebih
memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan tidak terlalu
memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.
Bagaimana berinvestasi di Bursa efek?
Bursa efek merupakan tempat
bertemunya pembeli dan penjual efek atau surat berharga yang terdaftar dalam
suatu lembaga yang dikenal dengan istilah bursa beserta pernak pernik peraturan
dan participan untuk berlangsungnya proses jual beli tersebut secara tertib dan
adil.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek .
Dengan kata lain Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan media perdagangan
Efek, antara lain saham dan obligasi , media tersebut dipergunakan untuk
memperdagangkan Efek oleh anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar
perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa
mengatur dan mengawasi tata cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan
bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa
Efek.
Dalam perdagangan efek , bursa efek berperan :
·
Menyediakan semua sarana perdagangan efek
(fasilitator)
·
Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
bursa
·
Mengupayakan likuiditas instrumen
·
Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa
(kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dan sebagainya)
·
Menyebarluaskan informasi bursa
·
Menciptakan instrumen dan jasa baru
Dengan demikian, bursa ini mirip dengan pengertian
pasar pada umumnya. Perbedaannya adalah yang diperdagangkan efek/surat berharga
tanda kepemilikan terhadap perusahaan yang listing atau terdaftar di pasar
modal dan khusus melalui anggotanya dengan aturan yang ditetapkan untuk
fairness suatu transaksi.
Seperti pasar lainnya, bursa
efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang
melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan
yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. apabila kita ambil perumpamaan, Bursa
Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya
disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak
berhubungan dengan PD. Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan pedagang.
Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios
tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan
pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan
efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota
Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut
pialang. Pialang tersebut yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat
yang anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat
juga memberikan anjuran atau berbagai nasehat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Pasar Primer Pasar sekunder
Pasar
primer merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau
sruat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan istilah Initial
Publik Offering (IPO). Informasi
mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama
kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang
diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham
(FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek atau
agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru
kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk,
kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed dimana minat
masyarakat membeli saham baru lebih besar atau sama daripada permintaan yang
masuk , undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi
oversubcribe terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau
metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Pasar Skunder merupakan pasar
yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar
investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas dari
fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian
pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang
telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order Beli atau Jual
melalui Broker, kemudian Broker meneruskannya ke pasar atau bursa, bila ada
order dan beli yang cocok maka transaksi baru terjadi, bila tidak transaksi
akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali
atau habisnya masa perdagangan.
Saham Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak pilihan atau tempat yang anda dapat gunakan dalam
berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan
datang. Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah,
bangunan, membeli emas maupun membeli surat berharga seperti saham, obligasi,
dan lain-lain. Saham adalah
surat berharga yang paling populer di antara surat berharga lainnya di pasar
modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan
pemodal untuk mendapatkan return atau
keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return). Selain high
return, saham juga memiliki sifat high
risk yaituk suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat. Dengan
karakteristik high risk high return
ini maka pemodal perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya,
agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Apa Keuntungan dan Resiko Berinvestasi di Saham?
Pada dasarnya semua pilihan
invetasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau
resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko
kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih
sedikitk dibanding posisi keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah
dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila
tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri (wiraswasta) beresiko
bangkrut/pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.
Keuntungan dari
hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000/saham dan kemudian dijual dengan
harga Rp 2.500. Jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
DividenMerupakan keuntungan perusahaan
yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan
dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditaham kembali. Besarnya dividen yang anda terima
ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun
yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen
kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu
sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih); artinya jika
perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada
tahun berjalan tersebut.
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana
Anda menjual saham yang anda miliki di bawah harga belinya. Misalnya saham PT.
Kupetemu Anda beli dengan harga Rp 2.000/saham, kemudian harga saham tersebut
terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus
turun, maka anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga anda mengalami
kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa anda.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan
bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini
klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban
perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika
masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka
sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun
jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan
memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko terberat dari seorang pemegang saham.
Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Beberapa dana minimal untuk ber-invetasi?
Pada dasarnya tidak ada
batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan
saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang
disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas
minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena
beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ
Rp 1.000, maka dana mminimal yang dibutuhkan untuk membeli astu log saham
tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi
lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk
membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah?
Sebelum
Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka
terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek.
Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat
sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan
Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan
dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan
Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Proses jual beli saham dapat
dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
Anda melakukan pembelian saham dimana posisi
Anda sebagai investor beli dan anda harus menghubungi pialang beli yang
kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut sebagai pialang/WPPE-nya (Wakil
Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Bursa yang dikenal dengan
sebutan JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem komputer tesrebut
menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil
dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga
terendah. Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah
sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda
harus menghubungi Pialang Jual dan seterusnya.
Saham
Saham adalah bukti sebagian
kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu, dimana tiap saham menunjukkan satu
suara kepemilikan. Saham terdiri dari dua jenis:
·
Saham preferen, saham yang mempunyai hak likuidasi
baik di pasar perdana atau biasa.
·
Saham biasa, saham yang umum diperdagangkan baik
di pasar perdana atau sekunder.
Possible return suatu saham
datang dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar (bisa juga dikenal dengan
istilah gain) ataupun dalam bentuk
corporate action yang dilakukan perusahaan, seperti pembagian deviden tunai, bonus saham atau lainnya.
Selain possible return saham
juga mempunyai possible loss baik datang dari fluktuasi harga, kepailitan
emiten ataupun penutupan saham yang dilakukan pengadilan atau pemerintah.
Banyak saham di tahun 1998-1999 mengalami penutupan khususnya saham-saham
perbankan. Secara umum memang jarang terjadi delisting saham dari suatu bursa,
tapi kemungkinan itu tetap ada.
Walaupun masa berlakunya saham
selama perusahaan itu masih dinyatakan efektif menurut hukum, namun demikian
dalam prakteknya apabila perusahaan tersebut delisting pada suatu lembaga pasar
modal, maka saham tersebut menjadi saham yang tidak mudah lagi
diperjualbelikan. Konsekuensi harga akan anjlok dan bahkan bisa juga menjadi
sehelai kertas yang tak ada nilainyak buat para pemegang saham kecil. Dengan
kata lain menjadi saham yang tidak likuid, padahal pemegang saham itu akan teap
mempunyai nilai nominal sebesar yang tercantum dalam papernya.
Warrant
Warrant dikeluarkan Perusahaan dalam rangka mendapatkan dana dan biasanya warrant tersebut merupakan pemanis dari suatu produk
investasi , misalnya PT. Janjimatogu Persea Investment Tbk . ingin mendapatkan
dana Rp. 150 Milyar dengan mengeluarkan 100 juta saham dengan harga saham Rp. 1.500,- ( nilai nominal saham Rp. 1.000,-
) . Agar investor merasa memiliki keuntungan dalam membeli saham tersebut ,
maka perusahaan mengeluarkan warrrant
sebanyak 200 juta warrant ,yang
memberikan arti bahwa setiap pembeli satu saham akan mempunyai hak
mendapatkan 2 warrant .
Warrant adalah hak untuk
mengkonversikan dengan sejumlah saham di
masa yang akan datang sesuai dengan ketentuannya. Warrant hanya bisa
dikonversikan setelah memasuki masa pelaksanaan dengan harga pelaksanaan yang
juga dikenal dengan istilah Exercise
Price. Walaupun warrant dapat diperdagangkan namun ada perbedaan utama
dengan asham, warrant tidak memiliki hak suara dan tidak menerima deviden, dan
juga mempunyai masa berlaku yang terbatas, biasanya 3 tahun.
Hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam warrant:
·
Exercise price, suatu harga yang dipatok emiten
untuk menentukan tingkat harga suatu warrant dapat dikonversikan dengan saham,
biasanya ditentukan saat warrant itu dikeluarkan dan subject untuk diadjustk sesuai
dengan restult/ atau hasil suatu action perusahaan itu sendiri
·
Listing date, tanggal dimana warrant itu
diperdagangkan di bursa
·
Masa konversi (exercising
period), period mulai dan sampai kapan suatu warrant dapat digunakan haknya
untuk dikonversikan dengan saham.
·
Last
trading date, tanggal terakhir warrant tersebut diperdagangkan di bursa.
·
Maturity
date, tanggal terakhir warrant dapat dikonversikan dan juga tanggal terakhir
warrant tersebut dinyatakan ada.
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pemegang warrant dapat
mengkonversi warrant tersebut menjadi saham dengan syarat membayar sejumlah
harga pelaksanaan kepada emiten issuer.
Keuntungan suatu
warrant disamping dari pergerakan harga warrant tersebut juga apabila nilai
konversi beserta harganya di bawah harga saham. Keunikannya ini mengundang
perhatian investor, khususnya para arbitrase untuk melakukan transaksi dan
konversi suatu warrant.
Rights
Hak memesan efek
terlebih dahulu harga tertentu, right seperti halnya warrant hak membeli saham
tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu yang dikeluarkan perusahaan dengan
harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu. Right seperti
halnya warrant dan saham dapat diperdagangkan di bursa, perbedaannya rights
diperdagangkan dalam waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan efek
lainnya.
Rights merupakan
suatu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan emiten yang telah tercatat
(listing) sebelumnya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan konsekuensi
berkurangnya (dilusi) kepemilikan sahamnya atas emiten tersebut. Hal ini karena
pada dasarnya perusahaan menawarkan rights sama dengan mengeluarkan saham baru,
akibatnya akan mempengaruhi persentase kepemilikan bila tidak membeli secara
proporsional. Proses pengambilan hak Rights itu sendiri adalah sebagai berikut,
investor yang mempunyai hak (terigester) pada waktu yang ditentukan dengan
membayar sejumlah harga untuk mendapatkan saham pada tanggal yang ditetapkan
berdasarkan jadwal yang telah disetujui Bapepam dan Bursa.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam Rights:
·
Cum date,
cumdate dalam rights adalah suatu batas akhir investor mendapatkan haknya untuk
memesan efek terlebih dahulu.
·
Ex date,
batas dimana investor tidak dapat lagi mendapatkan haknya atas suatu penawaran/corporate
actions, pada tanggal ini kondisi market sudah teradjust factor rights
corporate action ini.
·
Daftar Pemegang Saham
(DPS) adalah daftar orang atau investor yang berhak atas suatu corporate
action, biasanya diumumkan dalam pada tanggal yang dikenal dengan nama DPS
date.
·
Listing
date, tanggal rights itu pertama kalinya diperdagangkan di Bursa.
·
Rights
ration, adalah komposisi berapa saham lama mendapatkan hak memsan saham baru. Rasio model Indonesia
righst 2 : 1 berarti dua saham lama mendapatkan hak memesan satu saham baru.
Konsep lain seperti model Amerika itu berarti menunjukkan satu saham lama
mendapatkan hak membeli dua saham baru.
·
Harga
rights, harga yang ditentukan oleh emiten agar investor dapat melakukan haknya memesan
efek dengan harga tersebut.
Obligasi
Obligasi adalah surat
pernyataan hutang dari suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi, obligasi
bisa berbentuk atas unjuk atas nama. Surat
berharga jenis ini mempunyai karakter khusus yaitu dengan adanya pembagian
kupon yang menjadi pendapatan rutin pemegang obligasi, kupon ini ada yang bersifat tetap, floating
mengikuti harga atau tingkat bunga pasar, ataupun campuran antara tetap dan
floating tersebut.
Tiga karakteristik utama dari suatu obligasi adalah
kupon (coupon), umur obligasi (tenor) dan tingkat keuntungan atau bond (yield). Obligasi banyak diperdagangkan lewat Bursa Efek atau over
the counter (OTC).
Dasftar rujukan :
Adler
Haymans,M., 2006, Kemana Investasi ? , Kiat dan panduan Investasi Keuangan
di Indonesia , Kompas Jakarta : PT
Kompas Media Nusantara .
Hari,P., 2000 ,
Pelatihan Pasar Modal Terpadu ( Makalah ) , Surabaya : BES
Herlambang ,L., 1997 , Efek Derivatif , Malang : Unisma
Sugito,E.,
2006 , Pasar Modal sebagai preoritas pendanaan Perusahaan , Jakarta
: PT . Bursa Efek Jakarta
Unisma ,
1997 , Presentasi Reksa Dana ,
Malang : Unisma
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id